Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pencopotannya selaku Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tak sesuai prosedur.

Lewat kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Brigjen Endar mengungkap alasan pelaporan itu. Dia mengatakan, SK Pemberhentian yang dikeluarkan Sekjen KPK tidak logis dan bertentangan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

"SK pemberhentian Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada konsideran SK Sekjen KPK tersebut adalah karena 'telah berakhir masa penugasannya' di mana hal ini tidak berdasarkan pada alasan yang valid, logis karena tidak didasarkan pada Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat," kata Rakhmat Mulyana lewat keterangannya, Selasa (11/4).

Rakhmat menyebut, kliennya tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran berat selama bertugas di KPK. Ini juga senada dengan penjelasan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

"Padahal, Endar Priantoro yang menjabat sebagai Dirlidik KPK sejak Tahun 2020, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK," ujarnya.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Berikut bunyi Pasal 421 dalam laporan Brigjen Endar ke Polda Metro Jaya:

Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

SK pemberhentian Endar Priantoro disebut tidak valid dan tak berdasar. Pada SK Sekjen KPK tersebut tertera bahwa, pemberhentian Endar karena alasan telah berakhir masa penugasannya.

Padahal, di sisi lain, Kapolri sudah mengeluarkan surat perpanjangan tugas untuk Endar di KPK.

Pelaporan ini menjadi upaya hukum lain yang ditempuh Endar. Sebelumnya, dia juga sudah melaporkan Cahya bersama Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberhentiannya dari KPK.

Belum ada pernyataan dari KPK maupun Cahya dan Zuraida atas pelaporan ini.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *