Dirresnarkoba saat mennagkap kades TA (baju hijau) dan FN (baju hitam pakai borgol) dalam kasus peredaran narkoba jaringan sumatera. Foto: Ist
Dirresnarkoba saat mennagkap kades TA (baju hijau) dan FN (baju hitam pakai borgol) dalam kasus peredaran narkoba jaringan sumatera. Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Usai ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, oknum kepala desa (kades) di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terancam hukuman mati.

Kades tersebut berinisial TA yang ditangkap bersama rekannya berinisial FN warga Gadingrejo, Pringsewu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, TA bersama rekannya terancam hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Oknum kepala desa (kades) di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus
Oknum kepala desa (kades) di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Apa lagi, TA menjadi seorang bandar jaringan Sumatera yang telah menjual narkoba hingga 20 kg. Sedangkan, saat penangkapan dirinya petugas menemukan 6,18 kg sabu yang belum terjual.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erlin saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6).

Atas dasar jeratan tersebut, TA dan FN terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Keduanya terancam hukuman mati atau maksimal kurungan penjara semuru hidup," lanjutnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung dari oknum kades TA. Foto: Ist
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung dari oknum kades TA. Foto: Ist

Kepada petugas, oknum kades ini mengaku telah mengedarkan narkoba sejak beberapa bulan yang lalu.

"Dia (TA) mengaku baru 8 bulan, tapi masih kita dalami lagi," kata Erlin.

Diberitakan sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan FN yang merupakan seorang kurir.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," katanya saat konferensi pers, Selasa (6/6).

Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 Kg yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya kasus peredaran narkoba tersebut menyeret Kades Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial TA. (Ansa/Red)

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *