Kasihumsa Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja. Foto: Widi RH Pradana
Kasihumsa Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja. Foto: Widi RH Pradana

Sepasang muda-mudi terekam kamera CCTV tengah bermesraan di kawasan Jalan Malioboro, Yogya. Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial. Terlihat lelaki dalam video tersebut tengah mencium bagian dada pasangan perempuannya.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh pasangan tersebut dinilai meresahkan karena dilakukan di tempat umum.

“Kami akan selidiki dulu,” kata Timbul Sasana Raharja saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Sampai saat ini memang belum ada pihak yang melaporkan kejadian meresahkan tersebut. Namun, kepolisian menurut dia bisa membuat laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota kepolisian sendiri.

“Kami cek dulu identitasnya, setelah tahu baru kami cari,” lanjutnya.

Timbul mengatakan, pasangan yang bermesraan di Jalan Malioboro tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Yang dilanggar Perda,” kata dia.

Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di ruang milik jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya. Jika hal itu dilanggar, maka pelaku dapat dikenai denda sebesar Rp 2 juta.

Timbul mengatakan bahwa aksi sepasang sejoli di Malioboro yang terekam CCTV tersebut merupakan kegiatan yang tidak patut. Ke depan, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan Malioboro untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung sehingga kasus serupa tak terjadi lagi.

“Biar diperbanyak patroli sama pengawasannya, jangan sampai lah kejadian lagi kasus begitu,” kata Timbul Sasana Raharja.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *