Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap Mahendra Dito Sampurna, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dito sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menanyakan keberadaan Dito pada orang terdekatnya. Hasilnya keluarga tak tahu keberadaan Dito sejak KPK menemukan sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito, menurut keterangan pemeriksaan mereka, sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5).

Djuhandani menjelaskan, Dito tak terdeteksi melewati perlintasan Imigrasi. Dia menduga Dito masih berasa di Indonesia.

"Bahkan beberapa Polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan. Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," tegasnya.

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih lanjut, Djuhandani juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan keberadaan Dito bahwa jeratan pidana menanti.

"Kalau ada yang menutup-tutupi, menghilangkan barang bukti tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," tutupnya.

Perkara Dito bermula ketika KPK menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *