Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa

Satnarkoba Polres Subang mengungkap 14 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang selama bulan Maret hingga April 2023, atau menjelang perayaan lebaran.

Dari 14 kasus tersebut, ada 18 tersangka. Adapun rincian kasus tersebut yakni, 10 kasus kasus peredaran sabu, 2 kasus ganja, dan 2 kasus obat keras tanpa izin edar.

"Sementara dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat jumpa pers, Kamis (13/4).

Sumarni merincikan tersangka peredaran narkotika terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan berinisial YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan, tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa

"Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan di wilayah Subang dua TKP, dan di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP," ucap dia.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi. Di antaranya sabu sebanyak 40,35 gram, ganja sebanyak 84 gram, sediaan farmasi sebanyak 13.100 butir, alat isap sebanyak empat buah, hingga timbangan digital sebanyak 6 unit.

Akibat perbuatannya, 18 tersangka itu telah mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun.

Sementara, untuk tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hingga 20 tahun.

Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Subang. Foto: Dok. Istimewa

Adapun tersangka penyalahgunaan obat terlarang dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengimbau pada masyarakat agar melapor ke polisi terdekat jika mendapati ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras.

"Maka dari itu, mari kita bersama-sama perangi narkoba dan miras, tentunya demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang," kata Tompo.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *