Berkas perkara banding Ferdy Sambo dkk yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.  Foto: Dok. PN Jaksel
Berkas perkara banding Ferdy Sambo dkk yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Dok. PN Jaksel

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada 12 April 2023. Sidang itu bakal digelar terbuka untuk umum.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Guna menjamin keterbukaan dan agar bisa diakses publik. Putusan sidang juga akan disiarkan lewat media streaming, TV Pool.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," pungkas Binsar.

Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan
Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *