ROHIL – Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran serta penanggulangan C-19, kembali Polsek Bagan Sinembah rutin laksanakan kegiatan himbauan penataan pedagang dan Ops Yustisi Prokes protokol kesehatan di Jalan Jendral Sudian Pajak Lama serta PPKM level 3 di perbatasan Riau-Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Kamis 12Agustus 2021 Pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, adapun tujuan himbauan penataan pedagang, Ops Yustisi dan PPKM level 3 ini yaitu, mencegah penyebaran C-19,” jelas Kompol Indra.
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran C-19 dari Cluster pedagang dan menghimbau, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan serta menata para pedagang yang berjualan dipinggir jalan antisipasi kemacetan lalin,” ucap Kapolsek.
Dan kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” ucap Kapolsek.
Juga Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19,” terang Kapolsek.
Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker,” papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra, SH, IPDA M Pasaribu, AIPTU Edi Purnomo (BHABINKAMTIBMAS), AIPDA Feri (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA Surian (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA Ruslan A Lubis (BHABINKAMTIBMAS), 2 orang personil Koramil Bagan Sinembah dan 1 orang personil Satpol PP Kec Bagan Sinembah.
Sumber : erapublik.com