Ilustrasi ibu hamil menggunakan botol kompres hangat. Foto: asife/Shutterstock
Ilustrasi ibu hamil menggunakan botol kompres hangat. Foto: asife/Shutterstock

Anggota Komisi IX [Kesehatan] DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti kasus meninggalnya ibu hamil di Subang bernama Kurnaesih (39). Ia ditolak oleh pihak RSUD Ciereng Subang saat akan melahirkan.

Pasien ditolak dengan alasan pihak RSUD belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang dan ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) penuh.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan. Foto: Facebook/Netty Prasetiyani Heryawan
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan. Foto: Facebook/Netty Prasetiyani Heryawan

Netty prihatin dan geram dengan kejadian yang menimpa Kurnaesih. Politikus PKS ini mendesak Kemenkes turun tangan mengusut kasus itu.

"Kemenkes harus menindaklanjuti berita ini dengan segera memeriksa RSUD Subang," kata Netty dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/3).

Menurut Netty, hilangnya nyawa pasien ibu dan bayi dalam kandungannya akibat tak ditangani segera adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian berbagai pihak terkait.

RS Dilarang Menolak Pasien Darurat

Jika menilik UU, rumah sakit dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan darurat. Ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hal itu tertuang di UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 Ayat 2.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan:

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.”

Juga ada lebih detail di Pasal 190 ayat (2) yang berbunyi:

“Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menyebut, terkait hal ini pihak yang berwenang ialah Kementerian Kesehatan. Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat maka dapat melaporkan ke hotline Kementerian Kesehatan (021-1500567).

Penjelasan Kadinkes Subang

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Subang, dr. Maxi, memberi tanggapan terkait peristiwa yang menimpa Kurnaesih.

Atas nama Dinas Kesehatan Pemkab Subang, Maxi mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Dia menilai peristiwa tersebut merupakan hal pahit bagi keluarga maupun pihak rumah sakit.

Maxi menambahkan, tak ada niat dari tenaga kesehatan di rumah sakit untuk menelantarkan atau menolak pasien.

Kemungkinan, menurut dia, terjadi keadaan yang darurat kemudian ada sikap yang tak mengenakkan dari tenaga kesehatan sehingga pihak keluarga tersinggung.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *