Fira alias Shafira alias SH menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Sumut, Jumat (28/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Fira alias Shafira alias SH menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Sumut, Jumat (28/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan

Fira alias Shafira alias SH (17) yang merupakan pacar Ken Admiral, telah menyelesaikan pemeriksaan di Polda Sumut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap pacarnya. Dia diperiksa sekitar 8 jam.

Fira tiba di Polda Sumut pada Jumat (28/4) pukul 16.15 WIB. Dia nampak keluar dari Polda usai pemeriksaan di Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada pukul 00.03 WIB.

Saat pemeriksaan, Fira turut didampingi oleh kuasa hukum Ken yakni Irwansyah Putra Nasution. Irwansyah menyebut Fira sempat pulang dulu ke rumah, lalu kembali lagi ke Polda, saat dalam proses pemeriksaan.

Setelah merampungkan pemeriksaan Fira tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia nampak menutupi wajahnya dengan jaket dan bergegas masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.

Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang ditanyakan kepada Fira. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan.

Diduga Tahu Pertikaian Aditya-Ken Admiral

Ibu Ken Admiral bersama kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution di Ditreskrimum Polda Sumut. Foto: Tri Vosa/kumparan
Ibu Ken Admiral bersama kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution di Ditreskrimum Polda Sumut. Foto: Tri Vosa/kumparan

Fira diduga merupakan pemicu pertikaian Ken dengan Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebab, Fira sempat berfoto dengan teman Aditya. Foto tersebut sampai ke Ken lalu Ken menanyakan soal ini ke Aditya.

Sebelum Ken dan Aditya berduel pada 22 Desember 2023, Fira menjadi saksi pertikaian pada sehari sebelumnya.

“Jadi gini, Fira ini menyaksikan penganiayaan terhadap Ken yang pada saat dalam mobil, yang jam 10. Waktu itu, Fira sedang menggendong ponakannya, begitu,” kata Irwansyah Putra Nasution, pada Jumat (28/4).

Polda Sumut telah menahan Aditya usai menjeratnya sebagai tersangka Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Status ini ditetapkan berdasar laporan keluarga Ken Admiral.

Polda Sumut juga telah mencopot Achiruddin dari jabatannya selaku KBO Narkoba Polda Sumut. Sebab dia diduga membiarkan penganiayaan tersebut terjadi.

Belakangan, Achiruddin diblokir rekeningnya oleh PPATK. Selain itu, dia juga diusut dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan gudang minyak.

Sejauh ini, pihak Aditya belum memberikan tanggapan. Achiruddin yang dicegat wartawan pun tidak memberikan tanggapan apa pun.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *