Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock

Sebanyak 24 pemuda yang berasal dari Jambi ditahan di Malaysia karena menjadi operator judi online. Saat ini, mereka ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house) saksi dan korban.

Kepolisian Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka.

"Polisi di Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka, makanya masih ditahan. Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proses hukum polisi Malaysia," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, melalui sambungan telepon, Rabu (24/5).

Puluhan pemuda ini, kata Hermono, diupayakan hanya dikenakan pasal keimigrasian dan tidak dikenakan pasal pidana.

"Sehingga dalam waktu dekat, mereka bisa dideportasi pulang ke Jambi," katanya.

Gubernur Jambi, Al Haris. Foto: Instagram/@alharisjambi
Gubernur Jambi, Al Haris. Foto: Instagram/@alharisjambi

Persoalan ini sudah diketahui Gubernur Jambi Al Haris yang mendapatkan pengaduan dari para orang tua puluhan pemuda tersebut, Selasa (23/5). Haris mengatakan, mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing di Malaysia, bukan operator perjudian online.

"Mereka berangkat pakai visa pelancong dengan maksud bekerja. Kemudian mereka terjebak di pekerjaan judi online,” ujar Haris.

Haris mengaku sudah meminta tolong ke pihak Dubes RI agar para pemuda ini cukup dikenakan pasal keimigrasian dan bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Anak Jambi itu menjadi saksi saat ini. Mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Kedubes berupaya bagaimana mereka ini dikenakan pasal keimigrasian saja, tidak dengan pidana,” ungkap Haris.

Haris juga akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika mereka lolos dari pidana, Pemerintah Provinsi Jambi akan membantu kepulangan mereka.

"Kita siap membantu mereka pulang ke Indonesia, jika nanti keputusan tidak kena pasal pidana dan hanya kena pasal keimigrasian," tandas Haris.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *